BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, 52 Orang Jadi Tersangka dan 811 Hektare Lahan Konsesi Disegel

×

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, 52 Orang Jadi Tersangka dan 811 Hektare Lahan Konsesi Disegel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus bergulir. Hingga Oktober 2026, Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Satreskrim Polres telah menangani 62 laporan polisi, dengan 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perorangan. Sementara itu, penyidik juga memproses 20 laporan polisi terkait korporasi dan melakukan penyegelan lahan konsesi dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare, Polda Sumsel, Palembang,(23/10/2026).

Capaian tersebut disampaikan Polda Sumsel dalam konferensi pers pembaruan penanganan karhutla tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Karo Ops Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., Dirreskrimsus Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Kabidpropam Kombes Pol. Karimudin Ritonga, S.I.K., M.H., serta jajaran rektor perguruan tinggi se-Sumatera Selatan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 62 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 42 laporan masuk dalam kluster perorangan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 52 orang sebagai tersangka dengan luas lahan terdampak mencapai 133,81 hektare.

Adapun untuk kluster korporasi, penyidik menangani 20 laporan polisi dan telah menetapkan satu tersangka korporasi. Selain itu, penyidik melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi berstatus HGU/IUP dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare.

Dalam mengungkap perkara karhutla, Polda Sumsel mengedepankan metode *Scientific Crime Investigation* atau penyidikan berbasis ilmiah. Pendekatan tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian secara objektif dan akuntabel, termasuk dengan melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University.

Tidak hanya mendalami penyebab kebakaran, penyidik juga memeriksa kesiapan sarana dan prasarana pencegahan karhutla milik korporasi. Pemeriksaan meliputi ketersediaan menara pemantau, embung air, hingga kesiapsiagaan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menilai kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesi yang dikelolanya.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional dengan mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian ilmiah.

“Penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Kapolda Sumsel.

Menurutnya, penegakan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terulangnya praktik pembakaran lahan yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sejalan dengan langkah penindakan, upaya pencegahan juga terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diketahui lebih awal. Dengan demikian, dampak karhutla terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat dapat ditekan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Diperlukan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Polda Sumsel juga mengingatkan masyarakat dan pihak korporasi agar mematuhi ketentuan di bidang lingkungan hidup serta tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar. Kesiapsiagaan dalam mengantisipasi kebakaran pun perlu ditingkatkan.

Masyarakat yang menemukan indikasi pembakaran lahan maupun titik api diharapkan segera melapor kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Polda Sumsel turut meninjau sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik. Barang bukti itu meliputi ekskavator, mesin pompa, jeriken, serta sampel abu pembakaran yang menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.

Melalui penanganan perkara berbasis pembuktian ilmiah serta penguatan upaya pencegahan, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat penanggulangan karhutla demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Penulis: Parno
Editor: Selfy