Polda Sumut Ungkap Fakta Baru Viralnya Kasus Pencurian Ponsel di Medan

“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, setelah mengambil ponsel milik korban berselang hanya empat menit, pasutri tersebut langsung meninggalkan mal. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV, yang berada di dalam mal.

“Jadi, tidak benar kalau pasutri itu menunggu hingga larut malam, agar pemilik ponsel datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya,” ucapnya.

Sedangkan keterangan pihak mal, lanjutnya, telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan ponsel.

Hadi juga membantah kalau dalam kasus ini, oknum Polsek Tanjung Morawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.

“Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasutri yang melakukan pencurian ponsel tersebut,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait