BERITA TERKINI

Polemik Jam Operasional Organ Tunggal di Lahat, Akankah Ada Perda Pembatasan ?

×

Polemik Jam Operasional Organ Tunggal di Lahat, Akankah Ada Perda Pembatasan ?

Sebarkan artikel ini

Reporter : Agustoni

Lahat, Mattanews.co -Maraknya kasus kriminal di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) saat digelar hiburan jasa Organ Tunggal (OT), membuat banyak pihak angkat bicara.

Jasa OT ini pun sering dipakai saat hiburan resepsi pernikahan pada malam hari, yang kerapkali berujung ricuh hingga memakan korban jiwa.

Dalam diskusi Dengar Pendapat yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda), aparat pengamanan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lahat memberikan tanggapannya.

Diskusi yang digelar di aula pertemuan DPRD Lahat, Senin (2/12/2019) pagi ini, dihadiri perwakilan Polres Lahat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lahat, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Serelo dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

KBO Reskrim Polres Lahat AKP Irsan Rumsi membenarkan, banyak kasus yang telah ditangani timnya, berlokasi di tempat hiburan resepsi yang menggunakan jasa OT.

“Bahkan ada di beberapa kecamatan kasus pembunuhan atau hilangnya nyawa sesorang telah terjadi saat berlangsung hiburan OT. Kami siap mendukung dan mendampingi tim Pol-PP jika Perda OT disahkan,” ujarnya.

Selain tim Pol-PP, mereka juga berharap agar Pemkab Lahat menambah ASN Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang siap didampingi kinerjanya.

Ini dalam penegakan Perda pembatasan jam operasional OT, dengan tidak melarang OT main pada malam hari.

“Jika nanti disahkan, Perda OT ini perlu adanya pasal yang terkait dengan kebijakan kepada kepala lurah atau kepala desa (kades), yang memberikan rekomendasi izin lokasi agar diberi tanggung jawab jika ada warga penyewa melebihi batas waktu yang telah ditentukan ada sanksinya,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat Yoga Dwi Nugroho meminta kepada Bapeperda dan pihak DPRD Lahat, jika Perda OT disahkan jangan sampai menghambat pihak luar yang akan mengadakan acara di Kabupaten Lahat.

Seperti konser dalam acara-acara besar lainnya yang dimasukan dalam pasal pengecualian.

“Pada prinsipnya kami setuju disahkan Perda OT untuk menindaklanjuti Perbup yang telah diterbitkan bupati, seperti contoh di kabupaten tetangga itu ada sanksi tegas jika kepala lurah atau kades melanggar pembatasan jam operasional OT sesuai diatur oleh Perda,” ujarnya.

Ketua MUI Lahat Zulkiah A Kohar juga menyetujui pembentukan Perda OT agar segera disahkan menjadi Perda OT.

Dia beralasan bahwa banyak permasalahan timbul saat berlangsungnya acara OT, baik di desa maupun dalam kota di Kabupaten Lahat.

“Perda OT yang diharapkan bukan pelarangan OT bermain dimalam hari, tapi Perda pembatasan waktu jangan sampai lewat tengah malam. Ini menggangu masyarakat di sekitar lokasi hiburan OT tersebut,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Ketua STIE Serelo Lahat Syukri. Namun setiap kejadian, dirinya tidak menyalahkan penguasaha OT karena penyewa OT harus bertanggung atas kejadian saat OT berlangsung.

Dia pun mendengar keluhan pemain OT yang meminta berhenti karena larut malam. Namun pihak penyewa minta selalu perpanjangan waktu hingga akhirnya sampai pukul 05.00 WIB.

“Karena itu saya sangat setuju jika ada Perda yang mengatur jam operasional OT harus ditegakkan,” ujarnya.

Editor : Nefri