Namun demikian, pihaknya tetap bertanya-tanya. Dan kecewa terhadap bupati purwakarta karena TKSK ini kan profesi pengkaderan. Untuk jadi TKSK ada klausulnya mulai dari kader aktif karang taruna atau PSM, yang bukan hanya di buktikan melalui surat keterangan saja. Akan tetapi harus terlihat langsung kinerja dilapangan seperti apa.
“Lantas dengan seleksi tertulis dan wawancara yang sempat dilaksanakan fungsinya untuk apa?. Kalau dasar nilai terbaik tidak menjadi satu ketentuan dasar dalam hal penilaian. Kami butuh penjelasan lebih, Bupati dalam hal ini menilai dalam segi apa?,” ujar Yoga.
Lanjut Yoga, jika benar apa yang diutarakan Kadinsos keputusan ada pada Bupati. Lantas dasar apa yang digunakan Bupati untuk meloloskan peserta itu apa.
“Kalau tidak berdasar pada nilai tes wawancara dan tertulis. Untuk apa dilakukan seleksi dan dibentuk panitia seleksi, kalau ujung-ujungnya Bupati yang memutuskan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Deni Yusuf Syawaludin selaku sekretaris IPSM Kabupaten Purwakarta. menurutnya Dinas Sosial dalam hal rekruitmen ini tidak profesional. Seharusnya tahapan demi tahapan dibuka secara umum kepada publik dan tidak hanya melalui pesan singkat WhatsApp saja.