Selanjutnya Didi menuturkan pengumuman kelulusan peserta diinformasikan melalui Media Sosial Whatsapp, kepada peserta baik yang lulus ataupun tidak lulus pada Selasa (24/01/2023).
“Kelulusan peserta tersebut dilihat dari Nilai tertinggi hasil tes tulis dan wawancara, dimana prosesnya dilakukan oleh tim seleksi Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta,” kata Didi.
Menanggapi soal dugaan keputusan penilaian ada di tangan Bupati. Didi mengatakan keputusan itu berdasarkan Permensos No. 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pasal 29 menyebutkan bahwa Bupati atau Walikota memiliki kewenangan untuk melaksanakan rekruitmen calon TKSK dan mengusulkan calon TKSK kepada Gubernur melalui Dinas teknis terkait.