Polemik Sampah di Prabumulih, Dinas Perkim Tunggu Legal TPS dari Kelurahan

Kepala Dinas (Kadin) Perkim Bustomi SE

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Masih menjadi permasalahan soal Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah, khususnya sampah dari rumah tangga ke tempat yang resmi atau legal disetiap wilayah kelurahan yang ada di Kota Prabumulih.

Polemik tersebut disebabkan belum banyaknya TPS,membuat sulitnya masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Prabumulih persoalan sampah tersebut siap untuk diatasi oleh pihaknya.

Kepala Dinas (Kadin) Perkim Bustomi SE saat dijumpai Mattanews.co diruang kerjanya mengatakan, untuk lokasi TPS disetiap Kelurahan yang secara legal tempatnya ditentukan oleh pihak Kelurahan.

“Dalam hal ini lurah yang punya wewenang untuk menentukan tempat resmi pembuangan sampah itu,dan ini tertuang dalam peraturan walikota prabumulih,” jelasnya, Kamis (4/2).

Masih Bustomi, dari Perkim sendiri pihaknya menyiapkan kontainer atau bak sampah untuk ditempatkan dilokasi yang telah dilegalkan oleh Kelurahan.

“Bak atau Kontainer kami siapkan dan pengangkutan sampah juga kami pastikan rutin setiap hari,kalau memang volume sampahnya banyak akan kami lakukan dua kali dalam sehari untuk pengambilan sampahnya,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait