MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur melalui Polsek Gondang berhasil mengamankan DD (23) seorang tersangka penganiaya pasangan suami istri (Pasutri) pemilik

Toko Mapan yang menjual sembilan bahan pokok beralamat di jalan Argopuro Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
Diketahui tersangka DD merupakan warga Desa Tiudan Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, sedangkan korbannya yakni pasutri berinisial YS dan ST yang beralamat di Desa Notorejo, Kecamatan Gondang.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Dua (Ipda) Nanang Murdianto melalui keterangan rilisnya, Kamis (14/11/2024) Siang.
Nanang menambahkan kejadian penganiaya pasutri itu terjadi di Toko Mapan yang menjual barang sembako di jalan Argopuro Desa Tiudan Kecamatan Gondang pada Senin 11 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
“Kronologisnya, awalnya DD datang ke toko milik korban untuk ngebon (berhutang) bahan-bahan sembako berupa gula minyak goreng dan lain-lain. Setelah dilayani dan sudah memperoleh barang-barang keperluannya kemudian barang tersebut oleh DD ditaruh di atas motornya,” tambahnya.
“Setelah itu, DD masuk kembali
masuk ke dalam toko minta uang kepada korban dengan nada keras. Lalu korban bilang, saya akan memberikan uang namun kamu cepat pergi sebelum terburu satpam datang. Lalu tersangka panik dan langsung memukul kepala kedua korban dengan menggunakan botol kosong sirup,” imbuhnya.
“Tidak berhenti disitu saja, DD juga mendorong kedua tubuh korban sampai terjatuh dan langsung menindihnya kedua tubuh korbannya,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan atas insiden penganiayaan itu kepala korban mengeluarkan darah. Tidak berapa lama, kata dia, kemudian datanglah seseorang yang tidak dikenali yang masuk ke dalam toko.
“Mengetahui adanya orang yang masuk ke toko akhirnya DD melepaskan korban dan menyerahkan diri untuk dibawa ke Polsek Gondang bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Menurut Nanang, berdasarkan hasil pemeriksaan, DD melakukan tindak pidana tersebut karena butuh biaya untuk persiapan persalinan istrinya yang mau melahirkan.
“Saat ini DD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.














