MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur melalui Polsek Gondang berhasil mengamankan DD (23) seorang tersangka penganiaya pasangan suami istri (Pasutri) pemilik
Toko Mapan yang menjual sembilan bahan pokok beralamat di jalan Argopuro Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
Diketahui tersangka DD merupakan warga Desa Tiudan Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, sedangkan korbannya yakni pasutri berinisial YS dan ST yang beralamat di Desa Notorejo, Kecamatan Gondang.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Dua (Ipda) Nanang Murdianto melalui keterangan rilisnya, Kamis (14/11/2024) Siang.
Nanang menambahkan kejadian penganiaya pasutri itu terjadi di Toko Mapan yang menjual barang sembako di jalan Argopuro Desa Tiudan Kecamatan Gondang pada Senin 11 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB.