MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Unit Reserse kriminal Kepolisian Sektor Ngunut Polres Tulungagung berhasil meringkus empat pelaku judi labi-labi di Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Ngunut Komisaris Polisi Rudi Purwanto, S.H., membenarkan peristiwa penangkapan pelaku judi labi-labi oleh anggotanya tanpa ada perlawanan.
“Benar, petugas meringkus keempat pelaku judi labi-labi di salah satu pelaku di wilayah Desa Pulotondo setelah selesai maghrib,” kata Rudi melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Selasa (13/9/2022).
Mantan Kapolsek Tulungagung Kota menambahkan penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasannya di wilayah Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut disinyalir ada perjudian.
“Awalnya informasi masyarakat telah terjadi tindak pidana perjudian di salah satu rumah di Desa Pulotondo. Atas laporan itu akhirnya petugas melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Berkat kesigapan petugas, lebih lanjut Rudi menjelaskan berhasil melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang disinyalir digunakan sebagai ajang perjudian.
“Keempat pelaku tidak berkutik saat petugas meringkus, 4 orang bapak-bapak sedang asyik bermain judi labi-labi pada Senin (12/9/2022) selepas magrib,” terangnya.
“4 pelaku judi diantaranya S (57) berdomisili Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut, SU (59) asal Desa Kromasan, SUK (56) bertempat tinggal di Dusun Baran Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan, dan K (54) warga Desa Wates Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.
Seusai penggerebekan itu, lebih dalam Rudi memaparkan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi berjumlah 110 lembar dan uang tunai sebanyak 465.000 rupiah.
“Oleh petugas keempat berikut BB diamankan petugas. Guna dilakukan penyidikan sementara dijebloskan di tahanan Mapolsek Ngunut,” paparnya.
“Oleh penyidik, keempat pelaku melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e, 3e dan atau pasal 303 bis KUH Pidana Yo UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian,” pungkasnya.














