* Sebagian Pelaku Dititipkan di Rutan Anak dan Sebagian Dititipkan di LPKS
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Apresiasi untuk jajaran Polrestabes Palembang, khususnya Unit PPA Satreskrim dengan waktu singkat berhasil menangkap para pelaku persetubuhan (pemerkosaan-red) anak dibawah umur, AN (15), saat berada di rumah kosong, Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumsel. Kini petugas masih terus melengkapi berkas kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu, Kamis (26/1/2023).
“Alhamdullilah, dalam waktu 1 X 24 jam, terhitung setelah menerima laporan, anggota kita langsung bergerak dan menjemput para pelaku di rumahnya masing-masing. Meski baru dua pelaku saat itu, namun sekarang enam pelaku sudah diamankan,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, ketika dikonfirmasi wartawan online media ini.
Enam pelaku, RK, DK, RM, JJ, FR, RZ kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, guna melengkapi berkas perkara yang dilaporkan orang tua korban, WIY (50) ke SPKT Polrestabes Palembang pada Minggu (9/1/2023).
“Enam pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, ketika dikonfirmasi wartawan online media ini.
Dijelaskan Bapak berpangkat melati dua ini, dikarenakan pelaku terbilang anak dibawah umur, maka para pelaku dititipkan di Rutan anak dan LPKS.
“Enam pelaku, diantaranya ada yang berusia 12 tahun. Dari itu, tempat lokasi penahanannya dipisahkan, ada yang kami titipkan di Rutan Anak dan ada juga di LPKS. Kini kami masih terus lengkapi berkasnya,” pungkas AKBP Hariz Dinzah.
Seperti diberitakan sebelumnya, AN (15) didampingi orang tuanya, WIY (50) mengadu ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (9/1/2023), lantaran telah diperkosa tujuh pemuda secara bergilir, saat berada di rumah kosong, Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumsel, Kamis (26/1/2023).














