Polisi Musnahkan BB Sabu Dua Kilogram

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebagai rangkaian pemberkasan, Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan dua kilogram sabu, dari tangan tersangka Riko (23), warga Jalan Depo Lorong Sulawesi Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, saat ditangkap di Kawasan Ilir Barat I Palembang pada November 2022 lalu, Selasa (10/1/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, dicampur dengan detergen dan porstek, setelah itu dibuang di tempat pembuangan akhir.

“Benar, ini rangkaian pemberkasan yang sebentar lagi akan kami limpahkan ke kejaksaan negeri untuk disidangkan,” papar
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasatres Narkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release.

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang menjelaskan, sebelum dimusnahkan barang bukti sebanyak dua kilogram tersebut, diperiksa tim labfor untuk diperiksa jenis kandungannya.

“Memang dari dua kilogram sabu tersebut, telah kami sisihkan untuk diperiksa ke labfor dan dibawa ke meja hijau. Untuk memastikan, kini kembali diperiksa ulang sebelum dimusnahkan,” jelas AKBP Mario Ivanry.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait