MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Upaya Polres Tulungagung memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pria lanjut usia berinisial S (65), warga Kelurahan Tamanan, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota karena terlibat perjudian jenis togel dengan taruhan uang tunai.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Karangwaru, setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas perjudian beberapa jam sebelumnya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Sebelumnya, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menerima laporan masyarakat terkait dugaan perjudian togel. Petugas langsung melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Panit Reskrim Iptu Prasetyo Adi W., dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ungkap Nanang dalam rilis resminya, Kamis (9/10/2025) malam.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian, antara lain:
• 1 unit handphone Samsung A15 warna biru
• 1 unit handphone Reno 9 Pro warna hitam
• Uang tunai sebesar Rp815.000 hasil dari transaksi togel.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Terancam Pasal 303 KUHP
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Lebih lanjut, Nanang menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di Kabupaten Tulungagung. “Polres Tulungagung berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perjudian. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga ketertiban umum, mencegah keresahan masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.














