Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN RF Palembang


oleh
Penulis: Parno
Editor: Riki Okta Putra

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus tersebut, Selasa (17/01/23).

Ditetapkannya empat tersangka baru seteleh sebelumnya penyidikan menetapkan tiga tersangka yang salah satunya ketua UKMK Litbang.

Adapun sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan Arya, polisi kembali menetapkan empat tersangka baru.

Dari data yang dihimpun Total tersangka, polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait penganiayaan Arya Lesmana Putra.

Ketua tim kuasa hukum YLBH Sumsel Berkeadilan, Adv Kms Sigit Muhaimin SH, selaku Kuasa hukum Arya Lesmana Putra mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui informasi terkait ditetapkannya empat tersangka baru terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Kami sudah mengetahuinya terkait penetapan tersangka baru kasus penganiyaan mahasiswa UIN,” ujarnya, Selasa (17/1/2022).

Namun terkait penetapan tersangka baru kasus penganiyaan yang terjadi, kata Sigit, penambahan tersebut tak mengagetkan dirinya.

“Kami tidak kaget, karena sesuai laporan kami di awal yang menjadi terduga pelaku ialah 10 orang,” ujarnya.

Sigit mengapresiasi pihak penyidik yang telah menetapkan empat tersangka baru kasus penganiyaan Arya Lesmana Putra.

“Kami sangat mengapresiasi pihak penyidik terkait penetapan tersangka baru kasus penganiyaan yang dialami klienya,” ujar dia.

Akan tetapi, kata Sigit, ia cukup menyangkan para tersangka belum juga dilakukan penahanan.

“Kami cukup menyangkan tersangka belum juga ditahan pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tadi malam,” ungkapnya.

Sigit juga mengharapkan agar polisi tidak hanya menetapkan tujuh tersangka.

“Saya berharap agar polisi juga menetapkan tersangka lainya, sebab dalam laporan awal kami bahwa terduga pelaku ialah sebanyak 10 orang,” jelasnya.

 

Bagikan :