Reporter : Taufik
ASAHAN, Mattanews.co – Upaya penyelidikan petugas Satreskrim Polres Asahan selama beberapa bulan terakhir membuahkan hasil. Prestasi ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus prostitusi online, berbasis aplikasi media sosial dan telphone selular, Kamis (23/01/2020).
Seorang mucikari berinisial RAH (27) diamankan dari salah satu hotel di Jalan Sei Gambus, Kisaran pada Rabu (8/1/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, setelah bertransaksi lewat aplikasi sosial media me chat dengan polisi yang menyamar sebagai pemesan jasa seks.
“Jadi tersangka ini berindak sebagai mucikarinya. Dialah yang menawarkan wanita – wanita akan dipakai jasa seksnya ke pria hidung belang, melalui aplikasi. Setelah proses tawar menawar, si mucikari mengantarkan ke hotel yang sudah disepakati,” papar Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu, saat memberikan keterangan dihadapan sejumlah wartawan.
Anggota Polres yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi atas aksi tersangka ini, kemudian menjebaknya dan langsung menangkap pelaku di loby hotel, sesaat setelah mengantarkan wanita pesanan ke kamar dan bertemu si pria hidung belang.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah menjadi penyedia jasa seks prostitusi online ini sejak delapan bulan terakhir dan beberapa wanita umumnya pekerja di lokasi hiburan malam, di Kota Kisaran menjadi korbannya.
“Udah delapan bulan pak, rata – rata ini di Kisaran saja, di Tanjungbalai juga ada,” ungkapnya.
Ia mengaku mendapat keuntungan 15 persen dari tarif yang dikenakan kepada pelanggan. “Tarifnya bervariasi. Dari Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu,” tambah tersangka.
Tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Selfy