MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 62 / VI / 2024 / PAPUA BARAT / RES FAKFAK pada tanggal 28 Juni 2024.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Press Release dan Press Conference yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak pada hari Senin,(8/7/2024).
Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Iptu Yansi Raib Amir, SH didampingi kanit Tindak Pidana Umum Ipda Andi Yuri Fadel Muharram, S.Tr.K, serta Personel Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Fakfak dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti yang disita.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE,MH, melalui KBO Satreskrim Iptu Yansi Raib Amir SH, menyampaikan bahwa, Press Conference yang digelar terkait pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang baru ini terjadi.
“Sebanyak 1 orang yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka yakni inisial RT jenis kelamin laki-laki, umur 23 tahun, alamat kampung Sangram Distrik Fakfak Timur Tengah,” ungkap Yansi Raib Amir.
Press Conference ini dibeberkan KBO SatReskrim terkait kronologis kejadian bahwa, Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 tersangka berencana hendak ke Bomberay namun tersangka tidak memiliki motor, sekitar pukul 23.00 Wit tersangka keluar dari kontrakannya yang berada di JL. Latonde, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, dengan berjalan kaki tersangka memantau situasi terkait motor yang ingin diambil.
Kemudian pada hari Jumat 21 Juni 2024 pukul 01.00 WIT di pinggir JL. Latonde, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak tepatnya di kompleks kayu merah, tersangka melihat motor korban dengan merek HONDA BLADE 125 REPSOL dengan warna Orange Hitam yang terparkir di pinggir jalan, tersangka kemudian memasukan kunci motor miliknya yang telah dibawa atau disiapkan untuk mencoba menghidupkan motor.
Lalu kunci motor tersebut berhasil masuk dengan posisi on, akan tetapi mesin belum di nyalakan, kemudian tersangka mendorong motor tersebut menjauh dari rumah korban, setelah cukup jauh dari rumah korban, tersangka menyalakan mesin motor tersebut dan langsung pergi menuju daerah puncak di Jl. MT. Haryono.
Sesampainya di salah satu Halte, tersangka berhenti untuk beristirahat sambil menunggu pom bensin buka untuk mengisi BBM.
Pada pukul 07.00 Wit, setelah selesai mengisi bensin, motor tersebut tersangka melanjutkan perjalanan menuju Distrik Bomberay, kemudian tersangka melepas bagian-bagian motor tersebut seperti plat nomor, spakbor bagian belakang motor, lampu belakang, kap samping kiri dan kanan, spido meter, dan rumah lampu depan motor tersebut, dengan maksud agar tidak dikenali oleh pemilik motor/korban.
Kemudian, Pada hari Rabu 26 Juni 2024 pukul 20.00 Wit saat tersangka sudah kembali ke Fakfak, sedang berada di Jl. Cendrawasih tepatnya di depan toko Prisma, tersangka di cegat dan di berhentikan oleh korban, setelah itu korban menanyakan kepada tersangka “ini motornya siapa”, kemudian tersangka menjawab “motor ini punya teman saya” lalu korban mengatakan “ini motor saya yang hilang.
Melihat hal tersebut Lalu korban melaporkan kepada piket Polres Fakfak, selanjutnya Personel Polres Fakfak datang ke TKP dengan mengamankan tersangka beserta motor tersebut ke Mako Polres Fakfak. Setelah di lakukan introgasi singkat akhirnya tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor.
“Modus operandi tersangka melakukan pencurian pada malam hari dengan telah mempersiapkan kunci cadangan untuk motor tersebut kemudian melepas beberapa bagian motor tersebut dengan tujuan agar motor tersebut tidak dikenali,” ujar Yansi Raib Amir.
Motif tindak pidana tersebut Ingin menguasai atau memiliki barang yang di ambil/curi. Dari kejadian ini Penyidik Satreskrim Polres Fakfak Berasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor HONDA BLADE 125 REPSOL warna Orange Hitam dengan Nopol : PB 3354 FA No rangka : MH1JBMN4FK068483, No Mesin : JBM1E-1063886, 1 (Satu) Buah Obeng Bunga dengan Gagang obeng warna Hitam Kuning, 1 (Satu) Buah kunci Ring Pas ukuran 8 mm warna Silver merek Wipro, 1 ( Satu) Buah Gagang Kunci Shock ukuran 10 mm warna silver, 1 (Satu) Buah Kunci Motor warna Hitam bertuliskan YAMAHA, 1 (Satu Buah BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) An. Korban Beatris Hukhukmana, 1 (Satu) Buah STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan) An. korban Beatris Hukhukmana.
Akibat dari perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e dan atau 362 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 9 ( Sembilan ) Tahun Penjara.
Terkait Kasus ini, KBO Satreskrim Polres Fakfak menghimbau kepada warga Fakfak agar selalu berhati-hati dan waspada kepada barang berharga berupa kendaraan, uang serta barang berharga lainnya,.
“Jika mendengar melihat dan mengalami tindak kejahatan silahkan melaporkan ke kami, Pihak Kepolisian selalu siap selama 1×24 jam,” tutup KBO Reskrim.