Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARATNI DAN POLRI

Polres Fakfak Gelar Press Conference, Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian HP

×

Polres Fakfak Gelar Press Conference, Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian HP

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor STBLP/133/VII/2024/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 1 Juli 2024.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Pres Release dan konference pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak pada hari kamis, (4/7/2024).

Press Release ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi,S.IK didampingi Kabag Ops Polres Fakfak AKP Bima Sakti P.L,SIK,MH, Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra,S.Sos,MH, Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin,SH,MH, serta melibatkan Personel Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Fakfak dengan menghadirkan Tersangka dan Barang bukti yang disita.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE,MH, melalui Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi,S.I.K, Mengatakan, Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Sebanyak 2 orang yang kita sudah tetapkan sebagai Tersangka, yakni tersangka inisial ” WCY” laki-laki, umur 21 tahun, agama islam, pekerjaan pelajar alamat jl cendrawasih Fakfak, sedangkan tersangka satunya tidak disebutkan identitasnya dikerenakan dibawah umur,” ungkap Indro Rizkiadi.

Wakapolres Fakfak dalam rilis tersebut menyampaikan, kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 01 Juli 2024 Sekitar Pukul 23.00 Wit, Tersngka kedua (di bawah umur) Bersama-sama dengan Tersangka WCY melakukan Pencurian di Toko Sinar Pare Cell yang beralamat di Jl.Yos Sudarso, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak.

Awalnya kedua Tersangka bertemu di simpang jalan Kampung Sekban, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, kemudian kedua Tersangka Bersama-sama menggunakan Ojek untuk pergi ke Toko Sinar Pare Cell, Sebelumnya Kedua Tersangka sudah memantau Toko tersebut dikarenakan Pelapor/Korban tidak berada ditempat.

Melihat situasi sudah mulai aman, kedua Tersangka melancarkan aksinya dengan cara Pelaku kedua naik keatas Pundak Tersangka WCY kemudian Tersangka kedua membobol jendela bagian belakang Toko dengan menggunakan Obeng dan Pisau, setelah itu Tersangka kedua membuka pintu belakang Toko yang mana pintu tersebut hanya menggunakan Grendel kemudian Tersangka kedua mengambil 2 (dua) Unit Handphone Merek REALME NOTE 50, 1 unit Handphone Merek REALME C33, 2 Unit Handphone VIVO Y16, 1 unit Handphone merek OPPO A58, 1 Unit OPPO A17k, 1 unit Handphone Merek OPPO A38 dan 2 unit Handphone Dami (Pajangan). Setelah mengambil barang-barang tersebut Tersangka kedua menutup Kembali Laci, Pintu dan Jendela Toko, kemudian Kedua Tersangka meninggalkan Toko tersebut.

“Sekitar Pukul 02.00 Wit kedua Tersangka menjual 2 (dua) Unit Handphone kepada orang yang tidak dikenal,” ujar Wakapolres.

Indro Rizkiadi kemudian mengatakan, Mengenai Modus Operandi tindak pidana pencurian tersebut, Para tersangka melakukan pencurian pada malam hari dengan bersama-sama masuk ke Toko/Counter HP (TKP) dengan merusak kunci jendela menggunakan alat berupa obeng berukuran kecil berwarna hiam serta gunting berukuran kecil bergagang plastik, sedangkan motifnya ingin menguasai atau memiliki barang yang diambil atau dicuri.

“Saat ini tersangka WCY sudah diamankan pada rutan Polres Fakfak, sedangkan tersangka kedua tidak menjalankan penahanan dikarenakan merupakan anak dibawah umur,” ujar Wakapolres.

Atas perbuatan para tersangka tersebut penyidik Satreskrim Polres menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,4e dan 5e KUHPidana Dan atau Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 9 (Sembilan ) Tahun Penjara.

Penyidik Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 (Delapan) Unit Handphone. Beserta dusbox antara lain.1 (satu) unit Handphone merek REALME NOTE 50, 1 (satu) Unit Handphone merek REALME C33, 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y16, 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A58, 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A17k, 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A38, 2 (dua) Unit Handphone DAMI (Pajangan), 1 (Satu) Buah Obeng, 1 (Satu) Buah Gunting serta Rekaman CCTV.

“Kepada seluruh masyarakat fakfak agar, jika mendengar melihat maupun mengalami tentang adanya tindak kejahatan agar segera melaporkan ke kami, karena segala keberhasilan kita tentunya berkat dukungan dan informasi dari masyarakat,” imbau Wakapolres.