BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARAPENDIDIKANTNI DAN POLRI

Polres Fakfak Tangani 21 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan 

×

Polres Fakfak Tangani 21 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Polres Kabupaten Fakfak telah melakukan penegakan hukum terhadap 21 tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2024.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, MH menyampaikan hal itu kepada awak media diruang kerjanya pada hari Senin (3/6/2024).

“Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Fakfak meningkat sepanjang tahun 2024, dibandingkan ditahun 2023 yang hanya terdapat 18 kasus,” ungkap Arif Usman Rumra, S.Sos, MH

Kasat Reskrim Arif Usman Rumra menyatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terhitung sejak januari hingga juni 2024, laporan polisi terhadap kasus yang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Fakfak tersebut merupakan kasus pencabulan dan persetubuhan.

Arif Usman Rumra menyebutkan, 21 kasus kekerasan tersebut tersebar pada beberapa Distrik, diantaranya Distrik Kokas, Distrik Bomberay, Distrik pariwari, Distrik FakfakTimur, Distrik Fakfak dan Distrik Karas dengan perserbaran yang merata.

Ia menyebutkan, Pasal yang menjerat para pelaku pemerkosaan terhadap anak adalah pasal 285, kemudian pasal 76 D pasal 76 E perlindungan anak yaitu tentang pencabulan anak dibawa umur dan persetubuhan dibawa umur, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Sesuai amanat yang diberikan kepada kami berdasarkan Undang- Undang khusus berkaitan dengan asusila maka apapun resikonya kami tetap proses sampai P21,” tandas Arif Usman Rumra

“Bila perlu diterapkan dengan pasal yang seberat-beratnya kepada tersangka karena kebanyakan pelaku adalah orang terdekat, orang tua kandung, ayah tiri dan kakak,” tambah Kasat Reskrim.

Dengan kasus ini, Arif Usman Rumra mengimbau kepada semua pihak di kabupaten fakfak dan kepada orang tua agar selalu mengecek dan mengawasi anaknya menggunakan hanphon saat kesekolah maupun pulang sekolah, karna pengawasan itu penting dari orang tua, kebanyakan para anak anak meyalahgunakan medsos dengan menonton hal hal yang merugiakan diri sendiri, sehingga pengawasan rutin dari orang tua sangat penting.

“Hal ini tentunya untuk menjadi perhatian pemerintah Daerah melalui instansi terkait agar terus melakukan sosialisasi agar dapat dipahami baik dalam melindungi anak dan perempuan dari tindak kekerasan,” tutupnya.