Polres Gayo Lues Bekuk 2 Warga Aceh Tenggara yang Bawa Sabu dan Kunci “T”  

MATTANEWS.CO, GAYO LUES – Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan JH (32) warga Desa Selamat Indah Kecamatan Semadam, dan J (25) warga Keran Alur Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, yang diduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian dan penyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut, berawal dari anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gayo Lues yang melaksanakan patroli di seputaran Kota Blangkejeren, sekitar pukul 18.00 WIB 4 April 2022.

“Pada saat itu, melintas di depan SPBU Pengkala, tim Opsnal melihat JH dan J mengendarai sepeda motor tanpa TNKB,” kata Kapolres Gayo Lues, melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam SIK, Rabu (06/04/2022).

Selanjutnya dikarenakan merasa curiga terhadap keduanya, anggota Opsnal memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Benar saja ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,04 gram beserta sebuah kaca pirek yang disalah satu ujungnya terdapat 1 (buah karet kompeng. Tak hanya itu kepolisian juga menemukan obeng ketok yang sudah dimodifikasi atau biasa disebut kunci T.

Bagikan :

Pos terkait