BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polres Gayo Lues Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Karantina Hafidz 2019

×

Polres Gayo Lues Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Karantina Hafidz 2019

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, GAYO LUES – Polres Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh menetapkan tiga tersangka kasus korupsi makan minum karantina hafidz anggaran tahun 2019, Rabu (38/4/2021).

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra SIK mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap hasil audit yang dilakukan pihak BPKP perwakilan Aceh, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini sebesar Rp 3,7 Milyar Rupiah.

“Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LM selaku rekanan, HS sebagai mantan PPTK dan H sebagai mantan Kadis Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap mereka dilakukan setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.

“Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3,7 M,” papar Carlie Syahputra SIK.

Menurut Kapolres Gayo Lues, ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Sebelumnya kita telah menahan 3 tersangka yang diduga mpelaku korupsi tersebut dan ketiga tersangka akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” terang Carlie Syahputra SIK.

Sementara itu, Praktisi hukum Kabupaten Gayo Lues M Purba,SH, menjelaskan, mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah maksimal dalam penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut.

“Kasus dugaan korupsi Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues adalah perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik,” tukasnya.

Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2019 Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues mengelola anggaran sebesar Rp 12,5 Milyar dengan kalkulasi sebesar Rp 9,6 Milyar diperuntukkan untuk kegiatan Makan minum karantina Hafizh.