HUKUM & KRIMINAL

Polres Kapuas Hulu Amankan Pelaku Penyentruman Ikan

×

Polres Kapuas Hulu Amankan Pelaku Penyentruman Ikan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – AM pelaku tindak pidana perikanan atau penyentruman ikan di Sungai Batang, Desa Lawik, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu diamankan di Polres Kapuas Hulu. Sedangkan seorang rekannya S berhasil kabur, Jumat (27/5/2022) lalu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Yohanes France Siregar menerangkan, pengungkapan tersebut berawal Kepala Desa Lawik, Paulus Ligan yang mencurigai adanya aktivitas tersebut.

“Kemudian Kepala Desa mengatakan kepada warga Desa Lawik dan Perangkat Desa Lawik yang lainnya. Untuk melaksanakan patroli di Sungai Batang. Sekitar jam 19.30 WIB terlapor (AM dan S) ditemukan oleh warga,” terangnya.

Dimana lanjut AKBP Yohanes France Siregar, terlapor sedang melakukan giat penyentruman ikan dengan menggunakan sarana transportasi. Berupa satu Speed merk Yamaha Enduro 15 Pk dan body Speed Fiber.

“Yang didalam body Speed juga ditemukan serangkaian alat berupa Accu, inverter, kawat, travo, dan serokan besi bertangkai bambu. Diduga digunakan oleh terlapor untuk melakukan aktifitas penyetruman ikan,” katanya.

Selain itu, terdapat pula hasil tangkapan berupa ikan tidak bersisik. Seperti Baong, Seladang dan Lais. Dengan total berat sekitar 10 Kg.

“Selanjutnya terlapor diamankan oleh warga ke rumah Kades. Kemudian, langsung di bawa ke Polsek Embaloh Hilir menggunakan Speed Boad. Namun di dalam perjalanan salah satu terlapor berinisial S melompat ke Sungai Batang Embaloh. Kemudian berenang ketepian dan lari ke arah hutan,” ujarnya.

Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Kapolres, warga dan Kades sempat mencoba berbalik arah ketempat S. Namun dikarenakan keadaan gelap, perjalanan dilanjutkan untuk menyerahkan AM berserta barang yang digunakan untuk melakukan penyetruman ikan ke Polsek Embaloh Hilir.

“Selanjutnya Kapolsek Embaloh Hilir melaporkan dan berkoordinasi tentang peristiwa tersebut ke Kasat Polair dan Kepala PSDKP Wilker Kapuas Hulu untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.

Kemudian, Satpolair bersama dengan PSDKP melakukan penjemputan terhadap AM berserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu. Intuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.