NUSANTARA

Polres Kapuas Hulu Imbau Warga Tidak Menggunakan Knalpot Brong

×

Polres Kapuas Hulu Imbau Warga Tidak Menggunakan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, Iptu Usman Hasibuan. (Mattanews.co/Bayu Hary Widodo)

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Operasi Zebra Kapuas 2022 di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, oleh Satuan Lalu Lintas Polres setempat sudah berlangsung beberapa hari, dan ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Kegiatan tersebut dijadwalkan selama 16 hari, dimulai dari Tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober mendatang.

Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu Iptu Usman Hasibuan SG mengatakan operasi zebra tahun 2022 sudah berjalan 5 hari.

“Sedikitnya 121 pelanggar mendapat teguran dari Sat Lantas Polres Kapuas Hulu. Rata – rata pelangar tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” kata Iptu Usman, Jumat (7/10/2022).

Dalam operasi zebra tersebut kata Usman, pengendara yang menggunakan knalpot brong (racing) juga menjadi target utama.

“Untuk saat ini kami sudah mengamankan 4 buah knalpot racing,” tegasnya.

Dikatakan Usman Hasibuan, knalpot brong tersebut telah disita dan nantinya akan dimusnahkan.

“Motor pelanggar kami amankan terlebih dahulu ke Polres kemudian di wajibkan menggunakan knalpot yang aslinya,” imbuhnya.

Penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing bukan tanpa alasan, karena sangat menggangu ketentraman masyarakat, dengan suara kebisingan yang ditimbulkan.

Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan, dalam operasi zebra Kapuas 2022 tersebut, ada tujuh sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, seperti pengemudi atau pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara sepeda motor yang masih bawah umur, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan pengendara lawan arus lalu lintas.

“Diharapkan masyarakat atau pengendara sepeda motor maupun mobil harus tetap menaati tata tertib berlalulintas dan ekstra hati-hati jika melintas di jalan raya demi untuk keselamatan di jalan itu sendiri,” tukasnya.