MATTANEWS.CO, KARAWANG – Terungkap sudah misteri peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dusun Pejaten RT 03/02 Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono dalam press release, di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).
Dalam release itu Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Paur Humas dan Komnas Perlindungan Anak Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang.
Dikatakan kapolres, setelah menerima laporan anggotanya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian mayat korban langsung dibawa
pulang oleh pihak keluarga.
“Korban seorang laki-laki bernama Supriatna (14), dugaan awal gantung diri namun saat penyelidikan terlihat ada kejanggalan di jasad korban,” katanya.
Setelah melakukan otopsi dan penyidikan kasus, sambung kapolres, kasus tersebut berhasil terungkap. Pelakunya ternyata TR, kakak ipar korban dan berusaha menutupi kejahatan dengan menggantung korban di TKP, agar seolah-olah korban mati bunuh diri.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku kesal kemudian memukul wajah dan membenturkan kepala korban ke lantai dan setelah dicek ternyata korban sudah tak bernafas. Panik, pelaku merekayasa kejadian seolah-olah korban gantung diri,” ungkapnya.
Sambung kapolres, setelah diburu pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti pakaian, tali dan potongan kayu kecil. Sesuai aturan berlaku, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI 35/2014, perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI 17/2016, penetapan Perppu 1/2016 perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” pungkasnya. (*)














