Polres Karawang Ungkap Kasus Persetubuhan atau Perbuatan Cabul, Ini Tersangkanya

MATTANEWS.CO,KARAWANG – Satuan Reskrim Polres Karawang melakukan ungkap perkara Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak Perempuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-674/V/2021/Jbr/Res Krw, tanggal 23 Mei 2021. Kejadian tersebut terjadi Pertama tahun 2013 dan terakhir 2018 dengan TKP di Sentul di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi Kpm Sukaseuri Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan rumah kontrakan Kp. Cisereuh Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Pelapor merupakan Ibu Rumah Tangga, yakni MN sementara korban berinisial FAF 18 tahun. Didapat tersangka AS beralamat di Kp. Batukarut Rt. 001 Re. 001 Ds. Liunggunung Kec. Plered Kab. Purwakarta, pelaku memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Menurut keterangan saksi, awal kejadiannya pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2013 saat korban kelas 4 SD dan sedang tidur di kamar neneknya yang terletak di kontrakan neneknya di TKP lalu datang pelaku meraba tubuh korban dan kemudian menyetubuhinya dan kejadiannya berulang pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2015 kejadiannya berulang di Rumah Kontrakan Kp. Sukaseuri Desa Sarimulya Kecamatan Kotabaru, kabupaten Karawang.

Dengan cara ketika korban tertidur tiba-tiba korban merasakan ada yang merabanya ketika korban terbangun ternyata pelaku yang melakukannya lalu korban menutup mata karena merasa takut, lalu korban disetubuhi dan kemudian peristiwa terakhir terjadi hari dan tanggal lupa Maret 2018 dirumah neneknya di Kp. Cisereuh Kelurahan Nagri kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. Dan Pada saat korban tidur di salah satu kamar, pelaku masuk dan meremas kedua payudara korban, lalu korban karna takut langsung berbalik arah tidur dengan membelakangi posisi keberadaan pelaku.

Pilihan Pembaca :  Sempat Terputus, Tim Gabungan Pulihkan Akses Jalan Poros Majene-Mamuju

Kapolres Karawang Polda Jabar melalui Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H. menyampaikan tersangka AS Telah melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Kejadian tersebut dibuktikan dengan hasil Visum korban sementara robekan arah jam 2 dan jam 8, sampai dasar. Pelaku diketahui keberadaannya atas informasi masyarakat dan kemudian diamankan dan dibawa ke polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, dan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum,” tegasnya.

Pos terkait