Polres Karawang Ungkap Kasus Persetubuhan atau Perbuatan Cabul, Ini Tersangkanya

MATTANEWS.CO,KARAWANG – Satuan Reskrim Polres Karawang melakukan ungkap perkara Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak Perempuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-674/V/2021/Jbr/Res Krw, tanggal 23 Mei 2021. Kejadian tersebut terjadi Pertama tahun 2013 dan terakhir 2018 dengan TKP di Sentul di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi Kpm Sukaseuri Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan rumah kontrakan Kp. Cisereuh Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Pelapor merupakan Ibu Rumah Tangga, yakni MN sementara korban berinisial FAF 18 tahun. Didapat tersangka AS beralamat di Kp. Batukarut Rt. 001 Re. 001 Ds. Liunggunung Kec. Plered Kab. Purwakarta, pelaku memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Menurut keterangan saksi, awal kejadiannya pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2013 saat korban kelas 4 SD dan sedang tidur di kamar neneknya yang terletak di kontrakan neneknya di TKP lalu datang pelaku meraba tubuh korban dan kemudian menyetubuhinya dan kejadiannya berulang pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2015 kejadiannya berulang di Rumah Kontrakan Kp. Sukaseuri Desa Sarimulya Kecamatan Kotabaru, kabupaten Karawang.

Bagikan :

Pos terkait