Reporter : Agustoni
Lahat,Mattanews.co – Resort Narkoba Polres Lahat menangkap dua terduga pengedar narkoba di dua lokasi berbeda pada hari Rabu (29/1/2020).
Petugas menangkap RO (27), warga
Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat dan EA (39), warga Desa Baru Kel. Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKBP Bobby Eltarik mengatakan, penangkapan kedua terduga atas info dari masyarakat.
Bahwa di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, berlangsung transaksi narkoba.
Petugas akhirnya menggelar penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka RO yang sedang berada di pinggir jalan.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri sambil membuangkan 1 buah kotak rokok ke pinggir jalan. Namun berkat kesigapan anggota, akhirnya RO berhasil diamankan,” katanya, Kamis (30/1/2020).
Ternyata kotak yang dibuat RO berisi 1 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,32 gram.
RO pun mengakui jika narkoba sabu itu adalah miliknya.
Petugas kepolisian melanjutkan pencarian terduga pengedar narkoba di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Polres Lahat mengamankan EA, yang berada di dalam kamar rumahnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan diatas tempat tidur EA, ditemukan 1 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,” katanya.
Barang haram tersebut ditemukan di bawah tempat tidur EA, yang disimpan di kotak rokok. Juga ada 6 butir pil warna merah mudah berlogo WB.
Pil ini diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,08 gram. Petugas juga dan menemukan 1 set alat penghisap sabu.
Dari keterangan tersangka, diakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
” Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Nefri














