BERITA TERKINI

Polres Mabar Tangguhkan Penahanan 21 Orang Tersangka Kasus Golo Mori

×

Polres Mabar Tangguhkan Penahanan 21 Orang Tersangka Kasus Golo Mori

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LABUAN BAJO – Kepolisian Resor Manggarai Barat menangguhkan penahanan terhadap 21 orang tersangka kasus Golo Mori. 21 tersangka ini telah dikeluarkan dari tahanan Polres Manggarai Barat, NTT, Sabtu (2/10/2021).

Penanggulangan tersebut berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE. dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 2 Oktober 2021.

“Benar, (permohonan) penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., Sabtu (2/10) malam.

Kapolres Bambang menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan pelaksanaan hukum acara pidana terkait dengan penangguhan penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Dalam PP ini dijelaskan bahwa permintaan penangguhan penahanan, harus ada jaminan yang disyaratkan berupa jaminan uang atau jaminan orang.

“Dalam  penangguhan penahanan ini berdasarkan jaminan orang”, ungkapnya.

Berikut penjelasannya sesuai PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP pada pasal 36 sebagai berikut :

Jaminan orang (Pasal 36)
– Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

– Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

– Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.

– Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).

– Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Pilihan Pembaca :  Kasi Intelijen Kejari Palembang : Berkas Anggota Polda Ilegal Drilling Dinyatakan Lengkap

Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:

a. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;

b. Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;

c. Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;

d. Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

“Berdasarkan penjelasan di atas inilah yang menjadi dasar hukum Polres Manggarai Barat menerbitkan surat penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka serta yang menjadi alas hak Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai membuat surat permohonan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin (jaminan orang) bagi para tersangka tersebut serta mereka juga telah memenuhi syarat–syarat untuk dapat dilakukannya Penangguhan Penahanan,” jelas Kapolres AKBP Bambang.

Sebelumnya, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Manggarai Barat. Pasca di tandatangani surat Penangguhan Penahanan terhadap 21 orang tersangka ini selanjutnya pihak Polres Manggarai barat melalui anggota Sat Reskrim Polres Manggarai Barat telah menyerahkan ke 21 orang tersangka kepada Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai untuk dikembalikan kepada pihak keluarga tersangka baik di Kabupaten Manggarai (Ruteng) maupun pihak keluarga tersangka di Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat