Polres Mataram Gelar Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswi Unram

Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (23/07) lalu. Selepas menghilangkan nyawa korban, pelaku kemudian langsung pulang ke rumah orangtuanya di Janapria.

Mayat korban kemudian diketahui dua hari setelah kejadian oleh teman korban berinisial TT. Saksi inilah yang kemudian memberitahukan warga sekitar dan oleh warga dilaporkan ke polisi. Polisi pun kemudian langsung mengevakuasi mayat korban ke rumah sakit Bhayangkara.

Mulanya korban diduga oleh banyak orang meninggal karena gantung diri. Namun setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan barulah terungkap bahwa korban meninggal karena dibunuh.

“Pelakunya tak lain melainkan kekasihnya sendiri. Dari hasil penyidikan sementara, pembunuhan yang dilakukan diawali pertengkaran. Selain itu juga, korban telah hamil. Pelaku pun langsung ditahan dan diproses hukum di Polresta Mataram. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Chitet

Bagikan :

Pos terkait