[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, MERANGIN– Jajaran Polres Merangin Jambi, berhasil mengamankan 2 unit alat berat exavator di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, pada hari Selasa (1/6/2021) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Alat berat tersebut, diduga dipakai untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Peti (PETI), yang sudah dilarang oleh pemerintah.
Pemilik alat berat tersebut berinisial ZF, yang merupakan salah satu Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan menuturkan, alat berat tersebut diduga sudah dimasukkan ke dalam kawasan PETI sudah seminggu terakhir.
Tak hanya alat berat yang diamankan, petugas kepolisian juga mengamankan belasan orang pekerja di kawasan PETI.
“Anggota kita mengamankan belasan pekerja di kawasan PETI. Untuk pemilik atau pemodalnya, kita perlu penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Merangin, Kamis (3/6/2021).
Jika ZF terbukti merupakan pemilik exavator dan menjalankan aktivitas PETI tersebut, maka akan terancam hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga : Berita Jambi Terbaru














