Perbedaan Regulasi dengan Kabupaten Lain, Pilwanag Tanah Datar Akhirnya Tertunda

Nofendril Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan keluarga Berencana(PMDKB) Tanah Datar (M Rafi / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

 

MATTANEWS.CO, TANAH. DATAR – Tertundanya Pemilihan Wali Nagari(Piwanag) di Kabupaten Tanah Datar, karena adanya perbedaan regulasi di kabupaten lain di Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam perencanaan semula, Pilwanag untuk 21 nagari di Tanah Datar digelar di bulan April 2021. Namun hingga bulan Juni 2021 ini, belum juga ada prosesnya sampai dengan seleksi bakal calon (bacalon) wali nagari.

Sementara itu, untuk kabupaten lain di Sumatera Barat sudah ada yang telah siap proses pemilihan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMDKB) Tanah Datar Nofendril  membenarkan, jika ada perbedaan regulasi dengan kabupaten lain di Sumbar.

“Kita sudah layangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkumham. Kita juga sudah koordinasi langsung, namun belum juga dapat balasan,” ungkapnya, Kamis (3/6/2021).

Mereka juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumbar, namun jawabannya masih menunggu persetujuan pimpinan pusat.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait