BERITA TERKINI

Polres Muara Enim Berhasil Ungkap Home Industri Senpira

×

Polres Muara Enim Berhasil Ungkap Home Industri Senpira

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira), di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (10/03) lalu.

Informasi yang dihimpun, terungkapnya Home Industri Senpira di wilayah hukum Polres Muara Enim tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pembuatan Senpira ilegal.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku menindaklanjuti dan mengamankan pelaku pembuatan Senpira atas nama Sabtudin ( 45), warga Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya Arian mengatakan, usaha rumahan pembuatan senpira tersebut sudah dimulai dari tahun 2014 lalu.

“Pelaku mengaku, pembuatan Senpira ini didasari karena faktor ekonomi dan penangkapan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres, Selasa (16/03/2021).

Lanjutnya, pihaknya menjerat pelaku dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Pelaku telah kita amankan dalam Ops Musi 2021 oleh unit Reskrim polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim dan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari penggrebakan tersebut, Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek, 5 butir amunisi aktif, 1 botol berisi bubuk hitam(misiu), 3 buah pola bentuk kertas pembuatan senpira dan 29 peluru penabur.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan pipa besi yang akan digunakan sebagai laras, 204 selongsong peluru, 93 amunisi sofgun, 335 peluru sofgun, 70 buah pegas bahan besi, 5 buah potongan besi, 2 unit mesin bor modern, 2 unit mesin gerindra dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara, di depan awak media pelaku mengungkapkan penyesalannya dan siap menerima hukuman yang akan diterimanya.

“Saya menyesal pak, saya siap menerima hukuman. Saya menjual senpira ini bervariasi, ada yang satu juta, ada yang dua juta,” ujarnya.