Polres Muara Enim Berhasil Ungkap Home Industri Senpira

MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira), di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (10/03) lalu.

Informasi yang dihimpun, terungkapnya Home Industri Senpira di wilayah hukum Polres Muara Enim tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pembuatan Senpira ilegal.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku menindaklanjuti dan mengamankan pelaku pembuatan Senpira atas nama Sabtudin ( 45), warga Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya Arian mengatakan, usaha rumahan pembuatan senpira tersebut sudah dimulai dari tahun 2014 lalu.

“Pelaku mengaku, pembuatan Senpira ini didasari karena faktor ekonomi dan penangkapan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres, Selasa (16/03/2021).

Lanjutnya, pihaknya menjerat pelaku dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

Bagikan :

Pos terkait