BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Polres Musi Rawas Berhasil Tingkatkan Pengungkapan Perkara dalam Operasi Pekat I Musi 2025

×

Polres Musi Rawas Berhasil Tingkatkan Pengungkapan Perkara dalam Operasi Pekat I Musi 2025

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,MUSI RAWAS- Polres Musi Rawas (Mura), selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), I Musi 2025, berhasil melakukan peningkatkan pengungkapan perkara di bandingkan, Operasi Pekat I Musi 2024.

Peningkatan perkara tersebut berdasarkan dengan jumlah data sebanyak 78 perkara dengan mengamankan 69 tersangka tahun 2025, sedangkan tahun 2024, hanya ada 65 perkara dengan 65 tersangka yang berhasil diamankan.

Dimana sasaran operasi penyakit masyarakat ini yaitu perkara curas, curat dan curanmor (3C), premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, miras, kejahatan jalanan, sajam, senpi dan tempat hiburan malam.

Data tersebut diungkapkan langsung, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, Kabag Ops, Kompol Roy Zulisrin SH, MH, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, Kasat Intelkam, AKP Rudi Hartono, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasi Humas, Aji Lamsari, para kapolsek dan perwakilan Sat Pol PP Damkar Mura, saat menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura.

“Hari ini, kami Polres Musi Rawas, sengaja melaksanakan, Press Release, hasil dari Operasi Pekat I Musi 2025. Dari hasil operasi yang kami laksanakan ada 78 perkara yang bisa kami ungkap selama 16 hari,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, selain itu, adapula dari hasil ungkap tersebut menurutnya terdapat 49 perkara Target Operasi (TO). Sedangkan non operasi dan non TO terdapat 29 kasus.

“Totalnya 78 perkara dengan total tersangka sebanyak 69 orang,” jelas perwira berpangkat melati dua ini.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dalam operasi pekat, pihaknya juga melakukan penindakan hukum di Desa Tanah Periuk dan berhasil mengamankan 13 orang, salah satunya terdapat seorang perempuan.

“Mereka sudah melalui proses tes TAT dan menjalani rehabilitasi. Mereka rata-rata pengguna ringan dan sedang,” ucapnya.

Kembali, Kapolres menjelaskan, adapun rincian pengungkapan yakni untuk kasus narkoba pihaknya mengungkap sebanyak 8 perkara.

Termasuk salah satunya di Desa Tanah Periuk dan berhasil meringkus pelaku inisial Y yang diduga berjualan narkoba di daerah tersebut.

“Yang lainnya (13 orang) positif narkoba dan dilakukan TAT rata-rata adalah pengguna ringan dan sedang,” ucapnya .

Lebih dalam, Kapolres memaparkan, kemudian untuk miras, Polres Mura, mengungkap 20 perkara dan yang sudah inkrah putusannya ada 8 perkara.

“Rata-rata disidang di Pengadilan ada hukuman percobaan 3 hari, 5 hari, 7 hari. Sisanya masih bertahap. Dan, sementara untuk perjudian, petugas berhasil mengungkap 5 perkara, kemudian kejahatan jalanan, petugas mengungkap 18 perkara dan premanisme 30 perkara,” ulasnya

Selain itu, Kapolres juga menjelaskan, berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pasal 292 KUHPidana dengan identitas tersangka berinisial MR (57/laki-laki), warga Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti dan SR (53/perempuan), warga Sumber Rejo, Kecamatan Megang Sakti.

“Tersangka ditangkap di TKP, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat 28 Februari 2025. Dan dari pengakuan tersangka bahwa dia melakukan aksinya lebih kurang 8 tahun,” katanya.