Polres Ogan Ilir Terancam Dipropamkan dan Diprapradilkan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Polres Ogan Ilir terancam di Propamkan dan Diprapradilkan advokat Achmad Azhari. Hal ini diungkapkan setelah advokat dari kantor Achmad Azhari Partner melayangkan somasi kedua pada Sabtu (12/3/2022).

“Kunjungan kami kesini (Polres Ogan Ilir) untuk mengirimkan somasi kedua, atas perkara yang telah kami laporkan, namun tidak kunjung ada kejelasan. Dari itu kami akan Propamkan dan Praperadilkan Polres Ogan Ilir,” jelas Achmad Azhari, didampingi rekannya, Marta Hutabarat SH MH dan Tara Febri Ramadan SH MH, ketika diwawancarai wartawan.

Lebih lanjut, Achmad Azhari menjelaskan, kliennya, Ari Iswar telah melaporkan pemalsuan surat tanah pada tanggal 21 September 2021 dengan bukti laporan nomor : STTLP/B/220/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL.

“Laporan tersebut sudah lumayan lama. Meskipun klien kami berdomisili di Palembang, namun bisa dihadirkan kapan saja. Secara singkat, klien kami memiliki tanah kebun karet seluas 16.590 M, lalu di jual ke orang lain dan dibuat surat tanah palsu. Perkara tersebut sudah dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat tanah, tapi sampai sekarang penyidik belum menjelaskan perkembangannya, baik siapapun terlibat atau perkembangan perkara itu sendiri, karena sampai sekarang kami belum menerima SPDP atau SP2HP,” bebernya.

Bagikan :

Pos terkait