BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Polres OKI Kebut Penerbitan SKCK untuk 4.600 Calon PPPK Paruh Waktu

×

Polres OKI Kebut Penerbitan SKCK untuk 4.600 Calon PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) genjot pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk ribuan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Hingga Senin (15/9/2025) sore, hampir 3.000 SKCK telah diterbitkan dari total 4.600 permohonan yang masuk sejak beberapa hari lalu.

Bagi sebagian besar peserta, SKCK menjadi dokumen kunci untuk memastikan kelulusan mereka tidak terkendala administrasi. Dengan jumlah pemohon yang besar, kecepatan dan ketepatan pelayanan menjadi hal yang krusial.

Kasat Intelkam Polres OKI, Iptu Fery Wijaya, menargetkan seluruh dokumen dapat selesai pada Kamis mendatang. “Proses pembuatan SKCK per hari mencapai 800 lembar. Dengan jumlah itu, kami optimistis semua bisa tuntas sesuai tenggat,” katanya, Senin (15/9).

Lonjakan permohonan terjadi sejak pengumuman kelulusan PPPK paruh waktu pada Rabu (10/9/2025). Ribuan guru honorer, tenaga kesehatan, dan pelamar lainnya mendatangi Polres OKI untuk melengkapi syarat administrasi.

Mengantisipasi situasi tersebut, Polres membuka layanan tambahan pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu. “Kebijakan ini untuk memastikan peserta tetap terlayani. Kami juga menambah petugas di loket hingga sore hari,” ujar Fery.

Selain itu, Polres berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, batas waktu pemberkasan yang semula terbatas kini diperpanjang hingga 22 September 2025. “Kami bersyukur BKN pusat memberi kelonggaran waktu. Ini sangat membantu peserta, mengingat jumlahnya mencapai ribuan,” kata Fery.

Fery menjelaskan, penerbitan SKCK untuk kebutuhan ASN dan PPPK tidak bisa dilakukan di tingkat polsek. Seluruh proses harus terpusat di Polres sesuai petunjuk Baintelkam Mabes Polri.

Adapun biaya resmi pembuatan SKCK ditetapkan Rp30 ribu, yang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Kami tekankan kepada masyarakat untuk mengurus sendiri secara tertib, tanpa melalui calo,” ujarnya.

Polres OKI menegaskan pelayanan SKCK ini harus dijalankan dengan standar yang akuntabel. Tanpa ada ada yang mencederai kepercayaan masyarakat. Semuanya harus sesuai prosedur. “Polres OKI menyiapkan skema kerja penuh hingga semua permohonan terlayani. Perpanjangan waktu dari BKN memberi ruang tambahan, sehingga ribuan calon PPPK di OKI dapat melengkapi berkas tanpa terburu-buru,” katanya.

Proses penerbitan SKCK ini sendiri diawali dengan verifikasi data pemohon. Kanit II Sat Intelkam, Aiptu Iknal Siregar, memastikan setiap berkas diperiksa secara detail sebelum diproses lebih lanjut. “Kalau ada dokumen yang belum lengkap, kami kembalikan dengan catatan. Prinsipnya, jangan sampai ada yang merasa dipersulit,” katanya.

Pengawasan ketat diterapkan agar pelayanan tetap transparan. “Setiap anggota punya tanggung jawab masing-masing. Kami tidak ingin ada yang menyalahgunakan situasi ini,” tambah Iknal.

Meski di lapangan, antrean panjang tidak bisa dihindari. Namun, dengan penambahan petugas dan pengaturan alur pelayanan membuat suasana relatif tertib. Pemohon datang dari berbagai kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten OKI, yang di domninasi sebagian besar guru honorer dan tenaga kesehatan yang tengah melengkapi syarat pemberkasan nampak tidak terkendala persyaratan lainnya.

“Prosesnya jelas, biayanya sesuai aturan Rp30 ribu. Tidak ada pungutan tambahan selain itu,” ujar Iknal.

Serly, salah seorang pemohon dari Dinas Pendidikan OKI, mengaku sengaja datang sejak pagi bersama rekannya. “Alhamdulillah sudah selesai. SKCK ini syarat penting untuk pendaftaran PPPK paruh waktu. Kami senang pelayanannya cepat,” tandasnya.