Polres Padangsidimpuan Diminta Segera Tindaklanjuti Kasus Cabul Anak

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Lembaga Burangir yang konsern dalam hal perlindungan perempuan dan anak di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), memohon kepada jajaran Polres Padangsidimpuan untuk mengusut dan menyelesaikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diduga sempat mengendap lebih kurang 2 tahun lamanya.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolres, untuk mengusut kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan sesuai LP : STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu,” ujar Juli H Zega, Pengurus Lembaga Burangir kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) siang.

Dijelaskan Juli, dalam laporan tersebut, kejadian dugaan peristiwa pencabulan terjadi pada April 2020 lalu di Jalan Baru By Pass di Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Di mana, kata Juli, pelaku diduga berinisial, AL (32).

Diduga, lanjut Juli, pelaku yang merupakan pria beranak satu warga Batunadua, Kota Padangsidimpuan itu melakukan tindakan dugaan pencabulan di sebuah Pondok kepada terduga korbannya, sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Bagikan :

Pos terkait