MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Personel Polres Padangsidimpuan, hingga kini, masih terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi sesuai Perwal No.28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin maupun penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dalam operasi kali ini, petugas lakukan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang melanggar Perwal No.28 tahun 2020,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, disela pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (29/4/2022) pagi.
Lebih jauh, Kapolres merinci, sedikitnya personel telah melakukan penindakan terhadap yang tidak memakai masker sebanyak 20 orang. Kemudian, peneguran kepada yang tidak menjaga jarak sebanyak 10 kali. Tidak hanya itu, petugas di lapangan juga membagi-bagikan puluhan masker gratis ke masyarakat.
“Kita berharap, dengan adanya Operasi Yustisi ini, ke depannya masyarakat akan jauh lebih sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Kapolres.
Sebagai informasi, adapun sarana yang digunakan dalam operasi itu, yakni 1 unit mobil dinas Polres Padangsidimpuan, mobil dinas Satpol PP, Toa, dan Banner. Sedangkan personel yang hadir, Padal Iptu K Sinaga, Pawas Aiptu Ahmad Jamil Siregar, personel Polri 5 orang, Satpol PP 2 orang, dan Dishub 2 orang.















