MATTANEWS.CO, PEMATANG SIANTAR – Kegiatan Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dilaksanakan oleh Personil Polres Pematangsiantar. Jumat malam, pukul 21.00-23:00 WIB, (02/04/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun kru media melalui Kasat Binmas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumban Gaol ,S.Sos yang juga diikuti IPDA Ponijan Damanik ,SH Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Polres, mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka pendisplinan warga terhadap pentingnya menggunakan masker untuk menekan penularan COVID-19.
“Operasi dilaksanakan seputaran Jalan. Hj A. Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Cafe Dear Kopi Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat dan Siantar square Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar,” terangnya.
Lanjut dia, dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan itu dilaksanakan untuk memutus penyebaran Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.(*)