“Penerapan sistem ETLE perlu terus disesuaikan dengan hasil penelitian agar lebih efektif dan efisien dalam menjaga ketertiban lalu lintas,” tungkas Kabag Sumda.
Diacara yang sama, Ketua Tim Penelitian Polri juga menyampaikan bahwa sistem ETLE merupakan langkah strategis dalam mewujudkan modernisasi sistem hukum di sektor lalu lintas.
“ETLE adalah bagian dari upaya Polri untuk beradaptasi dengan era digital dan teknologi, sekaligus menghindari potensi pelanggaran di lapangan seperti pungutan liar, dan petugas Lalu lintas nantinya memiliki payung hukum yang mana sebagai dasar hukum dalam melaksanakan penindakan pelanggaran ETLE di lapangan,” jelasnya.
Penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk menilai dinamika penerapan ETLE, tetapi juga sebagai upaya untuk menampung masukan dari wilayah-wilayah yang telah menerapkannya.
“Dengan begitu, diharapkan dapat tercapai penerapan hukum yang lebih akurat, adil, dan mengedepankan teknologi dalam menjaga keamanan berlalu lintas,” tungkas Kombes Frans.