HUKUM & KRIMINAL

Polres Sergai Sita 6.587 Butir Ekstasi

×

Polres Sergai Sita 6.587 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Samsul (28), seorang kurir 6.587 butir Ekstasi seberat 1.109 Gram berhasil dilumpuhkan jajaran Polres Sergai dalam rangka Operasi Antik Toba 2020, Selasa (11/2/2020) lalu.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, sebelum ditangkap petugas mengintai tersangka selama 2 minggu. Tersangka merupakan jaringan Lapas, saat ini Polres Sergai berupaya untuk mengembangkannya.

“Saat dilakukan pengembangan di lapangan tersangka melakukan perlawanan, sehingga kaki kanan tersangka ditembak. Dari tangan  tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi dan satu unit sepeda motor,” katanya, Jum’at (14/2/2020).

Lanjutnya, pengungkapan kasus tersebut dalam rangka Operasi Antik Toba 2020 yang digelar sejak  27 Januari hingga 16 Februari 2020. Periode dari 6 hingga 14 Februari, Polres Sergai dan jajaran Polsek berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika sebanyak 13 LP. Diantaranya yang diungkap Sat Narkoba 5 LP, Polsek Dolmas 3 LP, Polsek Perbaungan 2 LP, Polsek Tg.Beringin, Polsek Teluk Mengkudu dan Polsek Firdaus masing-masing 1 LP

“Adapun tersangka yang diamankan dalam periode ini sebanyak 14 orang diantaranya 13 orang laki-laki, dan 1 orang perempuan dengan kategori pengedar 12 orang yaitu Ashari Matondang alias Ucok Dolar (44), Abdul Rahman Purba Alias Peyek (32), Ramadhan (25), Muh Andika Harahap alias Pije (28), Muh Taufiq alias Taufiq (33), Muh Arif alias Arif (43), Sukardi alias Karpea (49), Nurhayati alias Inun (40), Samsul (26), Juhari alias Juar (27), Darma Bakti (23). Selanjutnya, untuk pemakai dua orang atas nama Yudi Ansari (33) dan Deni Haryadi Pasaribu alias Deni (31),” jelasnya.

Sementara, untuk barang bukti yang disita yaitu pil ekstasi 6.603 Butir seberat 1195,1 Gram, Sabu 24,31 Gram, Ganja 0,6 Gram, Uang tunai Rp400 ribu dan satu unit sepeda motor.

“Para Pengedar dikenakan pasal 114 Sub 112, dan pemakai pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: APP