Dia membeberkan, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) di antaranya sabu seberat 309,72 gram, ganja 110,09 gram, ganja sintetis 3. 467, 08 gram.
“Kemudian MDMB-4en-PINACA 92, 76 gram, MDMB INACA 33 gram, THC 476 gram,” beber Jauhari di dampingi perwakilan BNNK Tangerang dan Bea Cukai Bandara Soetta. M Jauhari.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Kasat Resnarkoba AKP M. Debby Tri Andrestian menambahkan, atas penyitaan barang bukti narkoba itu pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 21.122 anak bangsa.
“Kami mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat untuk melapor apabila mengetahui tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta,” tandas Debby.
Masih di lokasi yang sama, Katim Pam BNNK Tangerang Syamsul Arifin menyatakan, hasil pengungkapan Polresta Bandara Soetta itu menunjukkan bahwa Indonesia masih dalam kondisi darurat narkotika. Syamsul berpesan agar seluruh masyarakat tetap waspada lantaran modus yang digunakan oleh para bandar dan pengedar narkoba saat ini berbagai macam jenis.