[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polrestabes Palembang diprapradilkan Ismelita melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Law Office H Saiman dan Family, karena diduga tidak memenuhi SOP kepolisian, ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (3/2/2022).
Direktur Law Office H Saiman dan Family, Rizka Fadli Saiman mengatakan, gugatan itu dilayangkan dikarenakan pihaknya ingin menguji sah atau tidaknya ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pasal 310 KUHP. Padahal saksi memberikan keterangan palsu yang disuruh pelapor, karena tidak ada sama sekali ucapan kasar klien kami kepada pelapor,” ujarnya.
Dikatakannya laporan itu dibuat pelapor Citra Mulanda sudah lama yakni, pada tanggal 2 Febuari 2021 silam dengan nomor : LBP / 194 / II / 2021 / SUMSEL / RESTA / SPKT dan selanjutnya IM ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas itulah kami mengajukan gugatan praperadilan, agar hakim dapat meninjau ulang dan dilakukan rekonstruksi,” tegasnya.
Dengan telah dilayangkannya praperadilan ini lanjut Rizka, pihaknya berharap agar dapat diterima dan mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Kota Besar Palembang (POLRESTABES PALEMBANG) sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : SK/353/XII/2021/Reskrim tertanggal 17 Desember 2021, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Kemudian pihaknya juga berharap agar hakim dapat menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon dalam perkara tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum kepada pemohon, dalam perkara tersebut dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Peristiwa ini berawal ketika terjadi selisih paham dan berujung fitnah dan pencemaran nama baik, di Kantor PU.Bina Marga Sumsel pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 11.12 WIB.