Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran dana TPPO Myanmar untuk Cari Pelaku Lain

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bagikan :

Pos terkait