Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran dana TPPO Myanmar untuk Cari Pelaku Lain
Pos terkait
Thomas Apresiasi Tindakan Polda Sumsel Dalam Berantas Narkotika
Pasca Dirazia Polisi, Diskotik Darma Agung 41 Palembang Ditutup
Eksekutor Curanmor Jaringan Surabaya Diringkus Satreskrim Polresta Malang
Tahun Baru 2025, 46 Personel Polres Kapuas Hulu Naik Pangkat
Rayakan Pergantian Tahun, Satgas Yonif 144/JY Bergembira Bersama