Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Polri Jadwal Ulang Pemanggilan Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa
Pos terkait
Nataru, Polres Kapuas Hulu Dirikan Tiga Pos Pelayanan dan Satu Pos Pengamanan
Program Astacita Presiden, Kapolres Kapuas Hulu Panen Perdana Perkarangan Bergizi Metode Hidroponik
Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah
PH: Niatan Awal Klien Kami Adalah Membantu Petani Mendapatkan Pupuk Murah dan Perizinan Telah Diurus
Cegah Penyalahgunaan, Waka Polres Fakfak Pimpin Pemeriksaan Senjata Api
Lima Warga Binaan Kabur, Kemenkumham Sumsel Periksa Petugas Lapas Kayuagung
Posko Angkutan Nataru 2024/2025, KAI Divre III Palembang Laksanakan Apel Gelar Pasukan