Polri Tangkap Pemilik Akun FB STM Se-Jabodetabek Provokator Demo Rusuh

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek berinisial MI (16) dan WH (16) usai keduanya terbukti sebagai provokator bagi pelajar STM untuk berbuat kerusuhan di demo UU Cipta Kerja. Penyidik mengungkap kedua tersangka itu meminta para perusuh membawa batu-batu untuk digunakan menyerang petugas kepolisian.

Seruan tersebut disebarkan keduanya lewat akun Facebook STM Se-Jabodetabek yang memiliki anggota 21 ribu lebih. Kedua tersangka tersebut diketahui bertindak sebagai admin di grup tersebut.

“Dia (polisi) aparat keamanan negara, malah pakai buat lukain kita. Besok (hari ini) tanggal 20 (Oktober) jangan diam aja. Bawa batu yang tajam biar kerja malah mampus mereka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Argo menambahkan, para admin yang masih berusia remaja tersebut tidak menyarankan para perusuh membawa senjata tajam (tajam). Hal itu, kata Argo, digunakan perusuh untuk menghindari razia dari para petugas.

Bagikan :

Pos terkait