Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT menjelaskan dalam perkara ini PT. Pertamina Hulu Rokan Regional Field Limau kehilangan 48 meter diameter 4 inchi ketebalan 80 meli meter, Kamis (23/5/2024).
“Pihak PT.Pertamina melaporkan kejadian tersebut kepolsek RKT dan terus kita ditindak lanjuti,” sebut Iptu Heffi.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.