MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap sebuah rumah kontrakan, akhirnya petugas Kepolisian sektor Sumbergempol Polres Tulungagung menemukan ratusan botol minuman keras jenis Ciu.
Diketahui rumah kontrakan tersebut berada di Dusun Ngampel Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
“Jadi begini, petugas Polsek Sumbergempol dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penggrebekan rumah kontrakan yang didalamnya berisi ratusan botol miras jenis Ciu,” kata Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Rabu (13/4/2022) Pagi.
Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menambahkan, penggrebekan rumah kontrakan itu berawal adanya laporan masyarakat bahwasannya di Dusun Ngampel Desa Bukur adanya sebuah kontrakan yang dicurigai oleh warga.
Atas informasi tersebut akhirnya petugas melakukan penyelidikan di rumah kontrakan tersebut pada Selasa (12/4/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
“Petugas melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Bukur serta Ketua RT, agar pemilik rumah kontrakan bersedia membantu membuka kontrakan yang telah kosong tersebut,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan, lebih lanjut Iptu Anshori menjelaskan, petugas menemukan 28 kardus minuman keras jenis Ciu yang disembunyikan di salah satu kamar rumah kontrakan.
“Dari hasil penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti 28 kardus berisi masing-masing kardus 12 botol, dan secara keseluruhan ada 339 botol jenis arak Ciu yang dikemas menggunakan botol minuman ukuran 1,5 liter sekaligus 6 buku nota penjualan,” terangnya.
“Keseluruhan BB tersebut oleh petugas dibawa ke Mapolsek Sumbergempol guna dilakukan penyidikan,” sambungnya.
Lebih dalam Anshori memaparkan, setelah adanya penemuan ratusan botol miras jenis arak Ciu tersebut, petugas akan mengembangkan sebagai upaya mencari terhadap pemilik miras tersebut.
Bilamana nanti sudah diketemukan, maka pemilik miras arak jenis Ciu akan dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tetang Pangan Sub Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ia mengimbau kepada warga masyarakat bilamana di sekitar wilayahnya melihat adanya peredaran narkoba maupun miras maupun melihat hal mencurigakan silakan lapor kepada polisi terdekat,” tukasnya.