MATTANEWS.CO, SOLOK — Kepolisian Sektor (Polsek) X Koto Diatas melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, pada Sabtu malam hingga Minggu pagi (2/11/2025).
Kapolsek X Koto Diatas, IPTU Muhammad Iqbal, S.H., M.H., membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
“Iya, tadi malam sampai pagi kami menelusuri lokasi yang diduga ada penambangan emas ilegal di Limau Puruik, Nagari Sulit Air,” ujar Kapolsek Iqbal melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/11/2025).
“Namun saat kami sampai di lokasi, tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan. Kemungkinan informasinya sudah bocor sebelum operasi dilakukan. Tapi subuh tadi kami berhasil memusnahkan kamp dan peralatan yang diduga digunakan untuk penambangan,” tambahnya.
Dalam kegiatan penelusuran tersebut, turut hadir sejumlah personel gabungan, di antaranya, Kapolsek X Koto Diatas, IPTU Muhammad Iqbal, Wakapolsek IPDA Suryadi, M.S, Kanit Tipidkor IPDA Yose Rizal, Kanit Tipidter IPDA Ropi Arpindo. Serta, anggota Reskrim Polres Solok 6 orang bersama dengan anggota Polsek X Koto Diatas: 6 orang
Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa camp, bok, galon minyak, pipa spiral, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan di lokasi guna mencegah terulangnya aktivitas serupa.
Namun, alat berat yang kabarnya digunakan dalam kegiatan penambangan tidak ditemukan di area tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keberadaan alat berat tersebut dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah rawan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan X Koto Diatas, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindak tegas pelaku penambangan tanpa izin.














