MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Inspektur Polisi (IPTU) Mujiatno mengungkapkan berawal adanya postingan sepeda motor di media sosial (Facebook) seorang maling motor akhirnya diringkus polisi.
Menurut Mujiatno, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor seorang pria berinisial AW (33) warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
“Iya benar, AW dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kalangbret, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB,” ucap Mantan Wakapolsek Campurdarat Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur melalui keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Selasa (3/10/2023) Malam.
Mujiatno menambahkan pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat ke Polsek Kalangret, Polres Tulungagung mengaku kehilangan sepeda motor saat diparkir untuk mencari rumput di pinggir jalan area persawahan masuk Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (30/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
“Keterangan dari pelapor saat mencari rumput itu sepeda motor suzuki shogun diparkir di pinggir jalan area persawahan dengan posisi mengahadap ke utara dan kunci dalam keadaan menancap,” tambahnya.
“Lalu korban mencari rumput setelah korban selesai mencari rumput, saat hendak balik, alangkah kagetnya melihat sepeda motor miliknya sudah raib dari tempat parkiran tersebut,” imbuhnya.
“Setelah berusaha mencari sepeda motor miliknya namun tidak ketemu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalangbret,” katanya menambahkan.
Atas laporan tersebut, lebih lanjut Mujiatno menjelaskan bahwasanya petugas Polsek Kalangbret langsung bergerak cepat menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan dilakukan petugas, sambung dia, diketahui kalau sepeda motor tersebut pada Minggu (1/10/2023) di posting pada medsos Facebook di forum jual beli sepeda motor AG Tulungagung-Trenggalek dengan harga Rp.1.500.000,00.
“Akhirnya tim mengetahui pelakunya, kemudian di cari dirumahnya namun saat itu pelaku sudah keluar rumah dan petugas kepolisian berusaha mencari dimana posis diduga pelaku dan diketahui pelaku berada di rumah mertuanya,” terangnya.
“Petugas kepolisian (Unit Reskrim Polsek Kalangbret) melakukan upaya paksa untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor dan STNK kemudian di bawa ke Polsek Kalangbret guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.