BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PPK Enggan Berikan Informasi, Diskominfo Purwakarta Diduga Melanggar UU KIP

×

PPK Enggan Berikan Informasi, Diskominfo Purwakarta Diduga Melanggar UU KIP

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan, menyusul adanya dugaan pelanggaran terkait transparansi kerjasama media.

Permohonan informasi yang diajukan oleh wartawan mengenai daftar media yang terdaftar di E-Catalog dan E-Agency tidak mendapat respon yang memadai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut.

Permintaan informasi ini dilayangkan oleh sejumlah jurnalis dengan maksud untuk menilai sejauh mana keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya terkait pengadaan kerjasama media.

E-Catalog sendiri adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Dalam hal ini, E-Catalog mencakup daftar media yang telah terakreditasi dan diizinkan untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah.

Meskipun diharapkan bisa menjamin transparansi dan persaingan yang sehat, kenyataannya sering kali praktik di lapangan tidak sejalan dengan harapan tersebut.

Permohonan informasi ini mengemuka setelah muncul beberapa laporan mengenai ketidakjelasan dalam proses pemilihan media oleh Diskominfo Purwakarta.

Para wartawan merasa aneh karena Diskominfo tampak enggan untuk memberikan data yang seharusnya bisa diakses oleh publik.

Sikap diam dari PPK Diskominfo semakin menambah kekhawatiran akan adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan media. Tarman Sonjaya, Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), mengungkapkan kecurigaannya bahwa ketidakresponsive-an PPK Diskominfo menunjukan adanya masalah serius dalam transparansi pengelolaan anggaran publik.

Menurut Tarman, setiap instansi pemerintah wajib untuk mempublikasikan informasi terkait penggunaan anggaran, terutama ketika berkaitan dengan media yang berperan penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Lebih jauh, Tarman menekankan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat tanpa adanya hambatan.

“Penolakan untuk memberikan informasi yang diminta dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan yang sangat diperlukan dalam pemerintahan yang demokratis,” katanya pada Rabu (31/07/2024).

“Apa salahnya jika data mengenai media yang menjalin kerjasama diberikan? Hanya namanya saja, tanpa mencantumkan nilai anggarannya,” tambahnya.

Tarman juga mengingatkan bahwa sebelum melaksanakan pengadaan barang dan jasa, PPK seharusnya melakukan seleksi terhadap barang dan jasa melalui e-catalogue dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting.

“Sejauh ini, PPKnya kemana? Padahal dalam pasal 50 ayat 5 Perpres Nomor 16 tahun 2018, e-purchasing harus melibatkan PPK dalam proses pengadaannya,” ungkap Tarman.

“PPK memiliki peran yang sangat penting dan seharusnya lebih memperhatikan dalam menentukan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Sementara itu, Jaka Saeful Bachri, PPK di dinas tersebut, tidak memberikan penjelasan apapun saat dihubungi oleh media melalui pesan singkat WhatsApp belakangan ini.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh wartawan tidak mendapatkan jawaban, dan hanya dilihat saja.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan informasi dan kerjasama media oleh instansi tersebut.(*)