PPKM Level 3 DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Disiplin Prokes Tetap Harus Dijalankan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3 yang diperpanjang selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Mari kita sama-sama semangat dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan selalu menerapkan disiplin menjaga harus selalu dijalankan. Bersama-sama kita berdoa, semoga pandemi ini berlalu,” ucap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Bagikan :

Pos terkait