[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 masih dilanjutkan selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Kecuali 1) bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, 2) penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, 3) anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.